KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
A. Pentingnya pemahaman Kompetensi Guru.
Pentingnya memahami
pengertian kompetensi guru karena
Pendidikan di Indonesia pada saat ini bisa dikatakan masih tertinggal jauh
dengan Negara- Negara lain yang sedang berkembang, guru merupakan faktor yang
sangat dominan dan penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi
peserta didik guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh
identifikasi diri. Oleh karena itu, guru seyogyanya memiliki perilaku dan
kompetensi yang memadai untuk mengembangkan peserta didik secara utuh. Guru
yang kita kenali, mempunyai kedudukan yang khusus dalam masyarakat. Perilaku
dan penampilannya akan membekas dan banyak mewarnai kehidupan sekarang maupun
masa yang akan datang. Guru banyak disanjung dan dipuji, tetapi adakalanya
dicemooh dan dicerca. Guru dapat tampil dalam berbagai wajah, dan dapat diamati
dalam berbagai wajah pula. Posisi guru yang khas dihadapan masyarakat dengan
beragam perhatian yang diberikan kepada guru tersebut, menuntut suatu
kompetensi yang lebih dibandingkan dengan profesi lain yang ada di masyarakat,
oleh karena itu maka penting memahami pengertian kompetensi guru karena Guru
yang berkompeten akan memberikan pengaruh baik pada anak didiknya. Anak didik
akan termotivasi dan lebih giat lagi dalam mennggali ilmu pengetahuan yang
belum diketahuinya.Kecerdasan intelektual dan perilakunya sehari-hari merupakan
sosok yang menjadi contoh bagi setiap anak didiknya. Oleh karena itu kompetensi
dan profesionalitas guru sebaiknya sudah benar-benar direncanakan,
diaplikasikan dan dikembangkan dalam kegiatan proses belajar mengajar dan kehidupan
sehari-hari.
B. Pengertian
kompetensi guru secara etimologi dan terminologi
a.
Secara etimologi
Kompetensi berasal dari bahasa inggris competency yang
berarti kecakapan, kemampuan dan wewenang. Jadi Kompetensi adalah Pemilikan
pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kemampuan sebagai seorang guru dalam
menentukan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya agar
proses pembelajaran dapat berjalan baik., “Kompetensi dalam proses interaksi
belajar mengajar dapat pula menjadi alat motivasi ekstrinsik, guna memberikan
dorongan dari luar diri siswa”
b.
Secara terminology
Pengertian Kompetensi menurut beberapa ahli
adalah sebagai berikut :
a. Majid (2005:6), menjelaskan kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
b. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan
hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan
profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan
sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
c. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
C. Pengertian Kompetensi Guru.
Berdasarkan pengertian kompetensi guru diatas maka dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggumg jawab dan layak. Kompetensi
yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus
pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan
seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya baik berupa kegiatan, berprilaku
maupun kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak,serta kewenangan
dalam melaksanakan profesi keguruan. Yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan sosial.
D. Jenis-jenis Kompetensi Guru yang Profesional
a. Kompetensi pedagogik
kompetensi yang dimaksud disini adalah kemampuan guru mengelola
pembelajaran yang meliputi pemahaman peserta didik,perancangan dari pelaksanaan
pembelajaran,evaluasi hasil belajar dan megembangkan peserta didik untuk
mengkualifikasikan berbagai kompetensi dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
menjadi taladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Professional
Kompetensi professional yang dimaksud disini adalah kemapuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik.
d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
E. Penjelasan Keempat kompetensi guru yang professional
a. Kompetensi
Pedagogik
Tugas guru tidak
hanya sekedar mengajar, tetapi juga mendidik. Mengajar adalah memberikan
pengetahuan atau melatih kecakapan-kecakapan atau ketrampilan-ketrampilan
kepada anak-anak. Jadi, dengan pengajaran guru berusaha membentuk kecerdasan
dan ketangkasan anak. Sedangkan yang dimaksud dengan mendidik ialah membentuk
budi pekerti dan watak anak-anak. Jadi, dengan pendidikan guru berusaha
membentuk kesusilaan pada anak.
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi:
·
Pemahaman terhadap peserta didik
·
Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
· Evaluasi hasil
belajar
· Pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Di sini ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru yakni memahami
peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakana evaluasi dan mengembangkan
peserta didik, yakni sebagai berikut:
·
Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan
psikomotor dan mengetahui bekal awal peserta didik.
·
Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan bahwa guru harus
mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan kemudian bisa
mengaplikasikan rancangan itu di dalam proses pembelajaran sesuai alokasi waktu
yang sudah ditetapkan.
·
Di samping itu, guru mesti memiliki kemampuan melakukan evaluasi
baik dalam bentuk “on going evaluation” maupun di akhir pembelajaran.
·
Sementara itu, mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru
mampu memfasilitasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan
non akademik yang dimilikinya.
Dalam Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik
adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9)
menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Menyusun
Rencana Pembelajaran Menurut Joni (1984:12), kemampuan :
·
Merencanakan program belajar mengajar
·
Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
·
Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
·
Merencanakan pengelolaan kelas
·
Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
·
Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Subkompetensi mantap dan stabil yakni bertindak sesuai dengan hukum, bertindak
sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam
bertindak dan bertutur.
Guru yang dewasa
akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dam memiliki etos kerja yang
tinggi. Sementara itu, guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran
bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam
berfikir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki prilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.
Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berakhlak mulia. Ia dapat
menjadi teladan dan bertindak sesuai norma agama (iman, dan taqwa, jujur,
ikhlas dan suka menolong serta memilki perilaku yang dapat dicontoh.
Surya (2003:138)
menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu
kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang
baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan
pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
·
Pengetahuan tentang adat
istiadat baik sosial maupun agama.
·
Pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
·
Pengetahuan tentang inti demokrasi.
·
Pengetahuan tentang
estetika.
·
Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
·
Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
·
Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi
guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa,
bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik
yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian
yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap
anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah
ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan
menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi
anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami
kegoncangan jiwa (tingkat menengah).Karakteristik kepribadian yang berkaitan
dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
c. Kompetensi
Professional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Guru harus memahami
dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep
dan metode keilmuan yang yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari. Selain itu, guru juga harus menguasai langkah-langkah
penelitian, dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan meteri bidang
studi.
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
·
Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis,
psikologis, dan sebagainya.
·
Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat
perkembangan perilaku peserta didik.
·
Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan
kepadanya.
·
Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
·
Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas
belajar lain
·
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
·
Mampu melaksanakan evaluasi belajar
·
Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman
wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi:
§
Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi
melalui berbagai kegiatan ilmiah
§
Mengalih bahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
§
Mengembangkan berbagai model pembelajaran
§
Menulis/menyusun diktat pelajaran dan buku pelajaran
§
Melakukan penelitian ilmiah (action research)
§
Menemukan teknologi tepat guna
§
Membuat alat peraga/media
§
Menciptakan karya seniMengikuti pelatihan terakreditasi
§
Mengikuti pendidikan kualifikasi
§
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
d.Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial
merupakan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru tidak
bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia harus sadar sebagai
bagian tak terpisahkan dari masyarakat akademik tempat dia mengajar maupun
dengan masyarakat di luar. Menjadi teladan masyarakat sekitar. Seorang guru
seharusnya sadar bahwa tugas dan kewajiban untuk mendidik bangsa tidak sebatas
di lingkungan sekolah saja. Tugas dan kewajiban itu dibawa selamanya kemanapun.
Tidak berarti usai bel terakhir berdentang, berakhir pula tugas seorang guru.
Justru ada tugas dan kewajiban baru di tengah-tengah masyarakat.Guru harus
mampu menjadi teladan dalam segala hal, terutama terkait dengan sikap dan
perilaku seorang guru. Secara moral, tak dapat dipungkiri bahwa profesi guru
memiliki tugas dan tanggung jawab lebih besar. Dan hendaknya semua itu
dipandang secara positif, jangan dianggap sebagai beban.
Seorang guru harus
memiliki kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman
sejawat dalam memecahkan persoalan pendidikan. Guru yang jalan sendiri diyakini
tidak akan berhasil, apalagi jikalau dia menjaga jarak dengan peserta didik.
Dia harus sadar bahwa inteaksi guru dengan siswa mesti terus dihidupkan agar
tercipta suasana belajar yang hangat dan harmonis.
Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi yaitu:
·
Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik
tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi
juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang
dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
·
Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
·
Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan
masyarakat dan kemajuan pendidikan
Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi
sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata
usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
sosial guru tercermin melalui beberapa interaksi :
·
Interaksi guru dengan siswa
·
Interaksi guru dengan kepala sekolah
·
Interaksi guru dengan rekan kerja
·
Interaksi guru dengan orang tua siswa
·
Interaksi guru dengan masyarakat