Selasa, 21 Februari 2012

PROFESI GURU DAN SYARATNYA


PROFESI GURU DAN SYARAT-SYARATNYA
1. Profesi Keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).

2. Syarat-syarat Profesi keguruan
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


3. Karakteristik Profesi Guru.
Menurut Muhaimin Guru memiliki bebrapa karakteristik:
1.   Komitmen terhadap profesionalitas yang memlekat pada dirinya, dedikatif, komitmen terhadap suatu proses dan hasil kerja serta sikap continous improvement.
2.   Menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya, serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis sekaligus melakukan transfer ilmu / pengetahuan.
3.   Mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memlihara hasil kreasinya agar tidak menimbulkan malpetaka bagi diri sendiri, masyarakat, dan alam sekitarnya.
4.   Mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri, atau menjadi pusat panutan, teladan, dan konsultan bagi peserta didiknya.
5.   Memiliki kepekaan intelektual dan informasi, serta memperbarui pengetahuan dan keahliannya secara berkelnjutan dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai bakat, minat dan kemampuan mereka.
6.   Mampu bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang berkualitas pada masa yang akan datang.

Senin, 20 Februari 2012

KOMPETENSI GURU


KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN


A.  Pentingnya pemahaman Kompetensi Guru.
Pentingnya memahami pengertian kompetensi guru karena Pendidikan di Indonesia pada saat ini bisa dikatakan masih tertinggal jauh dengan Negara- Negara lain yang sedang berkembang, guru merupakan faktor yang sangat dominan dan penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi peserta didik guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, guru seyogyanya memiliki perilaku dan kompetensi yang memadai untuk mengembangkan peserta didik secara utuh. Guru yang kita kenali, mempunyai kedudukan yang khusus dalam masyarakat. Perilaku dan penampilannya akan membekas dan banyak mewarnai kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang. Guru banyak disanjung dan dipuji, tetapi adakalanya dicemooh dan dicerca. Guru dapat tampil dalam berbagai wajah, dan dapat diamati dalam berbagai wajah pula. Posisi guru yang khas dihadapan masyarakat dengan beragam perhatian yang diberikan kepada guru tersebut, menuntut suatu kompetensi yang lebih dibandingkan dengan profesi lain yang ada di masyarakat, oleh karena itu maka penting memahami pengertian kompetensi guru karena Guru yang berkompeten akan memberikan pengaruh baik pada anak didiknya. Anak didik akan termotivasi dan lebih giat lagi dalam mennggali ilmu pengetahuan yang belum diketahuinya.Kecerdasan intelektual dan perilakunya sehari-hari merupakan sosok yang menjadi contoh bagi setiap anak didiknya. Oleh karena itu kompetensi dan profesionalitas guru sebaiknya sudah benar-benar direncanakan, diaplikasikan dan dikembangkan dalam kegiatan proses belajar mengajar dan kehidupan sehari-hari.

B.  Pengertian kompetensi guru secara etimologi dan terminologi
a.      Secara etimologi
Kompetensi berasal dari bahasa inggris competency yang berarti kecakapan, kemampuan dan wewenang. Jadi Kompetensi adalah Pemilikan pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kemampuan sebagai seorang guru dalam menentukan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya agar proses pembelajaran dapat berjalan baik., “Kompetensi dalam proses interaksi belajar mengajar dapat pula menjadi alat motivasi ekstrinsik, guna memberikan dorongan dari luar diri siswa”

b.    Secara terminology
Pengertian Kompetensi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
a. Majid (2005:6), menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
b. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
c. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

C.     Pengertian Kompetensi Guru.
Berdasarkan pengertian kompetensi guru diatas maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggumg jawab dan layak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik. kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya baik berupa kegiatan, berprilaku maupun kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak,serta kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruan. Yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan sosial.

D.  Jenis-jenis Kompetensi Guru yang Profesional
a. Kompetensi pedagogik
kompetensi yang dimaksud disini adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman peserta didik,perancangan dari pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar dan megembangkan peserta didik untuk mengkualifikasikan berbagai kompetensi dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi taladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Professional
Kompetensi professional yang dimaksud disini adalah kemapuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik.
d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.


E.  Penjelasan Keempat kompetensi guru yang professional

a. Kompetensi Pedagogik
Tugas guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga mendidik. Mengajar adalah memberikan pengetahuan atau melatih kecakapan-kecakapan atau ketrampilan-ketrampilan kepada anak-anak. Jadi, dengan pengajaran guru berusaha membentuk kecerdasan dan ketangkasan anak. Sedangkan yang dimaksud dengan mendidik ialah membentuk budi pekerti dan watak anak-anak. Jadi, dengan pendidikan guru berusaha membentuk kesusilaan pada anak.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi:
·       Pemahaman terhadap peserta didik
·       Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
·       Evaluasi hasil belajar                                       
·       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Di sini ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru yakni memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakana evaluasi dan mengembangkan peserta didik, yakni sebagai berikut:
·       Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor dan mengetahui bekal awal peserta didik.
·       Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan bahwa guru harus mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan kemudian bisa mengaplikasikan rancangan itu di dalam proses pembelajaran sesuai alokasi waktu yang sudah ditetapkan.
·       Di samping itu, guru mesti memiliki kemampuan melakukan evaluasi baik dalam bentuk “on going evaluation” maupun di akhir pembelajaran.
·       Sementara itu, mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru mampu memfasilitasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimilikinya.

Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran Menurut Joni (1984:12), kemampuan :
·       Merencanakan program belajar mengajar
·       Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
·       Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
·       Merencanakan pengelolaan kelas
·       Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
·       Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran

b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil yakni bertindak sesuai dengan hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
Guru yang dewasa akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dam memiliki etos kerja yang tinggi. Sementara itu, guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam berfikir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani. Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berakhlak mulia. Ia dapat menjadi teladan dan bertindak sesuai norma agama (iman, dan taqwa, jujur, ikhlas dan suka menolong serta memilki perilaku yang dapat dicontoh.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
·            Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
·            Pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
·           Pengetahuan tentang inti demokrasi.
·            Pengetahuan tentang estetika.
·           Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
·           Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
·           Setia terhadap harkat dan martabat manusia.

Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.

c. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Guru harus memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian, dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan meteri bidang studi.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
·           Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
·           Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
·           Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
·           Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
·           Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
·           Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
·           Mampu melaksanakan evaluasi belajar
·           Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.

Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi:
§   Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
§   Mengalih bahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
§   Mengembangkan berbagai model pembelajaran
§   Menulis/menyusun diktat pelajaran dan buku pelajaran
§   Melakukan penelitian ilmiah (action research)
§   Menemukan teknologi tepat guna
§   Membuat alat peraga/media
§   Menciptakan karya seniMengikuti pelatihan terakreditasi
§   Mengikuti pendidikan kualifikasi
§   Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

d.Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru tidak bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia harus sadar sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat akademik tempat dia mengajar maupun dengan masyarakat di luar. Menjadi teladan masyarakat sekitar. Seorang guru seharusnya sadar bahwa tugas dan kewajiban untuk mendidik bangsa tidak sebatas di lingkungan sekolah saja. Tugas dan kewajiban itu dibawa selamanya kemanapun. Tidak berarti usai bel terakhir berdentang, berakhir pula tugas seorang guru. Justru ada tugas dan kewajiban baru di tengah-tengah masyarakat.Guru harus mampu menjadi teladan dalam segala hal, terutama terkait dengan sikap dan perilaku seorang guru. Secara moral, tak dapat dipungkiri bahwa profesi guru memiliki tugas dan tanggung jawab lebih besar. Dan hendaknya semua itu dipandang secara positif, jangan dianggap sebagai beban.
Seorang guru harus memiliki kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman sejawat dalam memecahkan persoalan pendidikan. Guru yang jalan sendiri diyakini tidak akan berhasil, apalagi jikalau dia menjaga jarak dengan peserta didik. Dia harus sadar bahwa inteaksi guru dengan siswa mesti terus dihidupkan agar tercipta suasana belajar yang hangat dan harmonis.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi yaitu:
·           Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
·           Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
·           Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui beberapa interaksi :
·           Interaksi guru dengan siswa
·           Interaksi guru dengan kepala sekolah
·           Interaksi guru dengan rekan kerja
·           Interaksi guru dengan orang tua siswa
·           Interaksi guru dengan masyarakat