PROFESI
GURU DAN SYARAT-SYARATNYA
1. Profesi Keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya
merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak
dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari
pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang
oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah
segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru
adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau
keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession)
yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh
profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris,
farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana
pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat
mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru
mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu
ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga
guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang
menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa
sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun
jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan
peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang
semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
2. Syarat-syarat Profesi keguruan
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai
berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
(dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
3. Karakteristik Profesi Guru.
Menurut Muhaimin Guru memiliki bebrapa karakteristik:
1.
Komitmen terhadap profesionalitas
yang memlekat pada dirinya, dedikatif, komitmen terhadap suatu proses dan hasil
kerja serta sikap continous improvement.
2.
Menguasai ilmu dan mampu
mengembangkannya, serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi
teoritis sekaligus melakukan transfer ilmu / pengetahuan.
3.
Mendidik dan menyiapkan peserta
didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memlihara hasil kreasinya
agar tidak menimbulkan malpetaka bagi diri sendiri, masyarakat, dan alam
sekitarnya.
4.
Mampu menjadi model atau sentral
identifikasi diri, atau menjadi pusat panutan, teladan, dan konsultan bagi
peserta didiknya.
5.
Memiliki kepekaan intelektual dan
informasi, serta memperbarui pengetahuan dan keahliannya secara berkelnjutan
dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta
melatih keterampilan sesuai bakat, minat dan kemampuan mereka.
6.
Mampu bertanggung jawab dalam
membangun peradaban yang berkualitas pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar