PROGRAM KERJA KESISWAAN
A.
Latar
Belakang
Dalam rangka
menempatkan diri sebagai lembaga pendidikan yang bercorak keagamaan (Islam) di
bawah naungan Kementerian Agama, Madrasah Aliyah Negeri Bantarkalong menentukan langkah-langkah yang jelas sebagai
arahan untuk tercapainya tujuan tersebut. Langkah tersebut diwujudkan dalam
visinya yaitumenjadi madrasah unggulan dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi yang populis dan berbasis akhlak”, dengan motto “terpuji
dalam berakhlak, teruji dalam prestasi, ikhlas dalam beramal”
Upaya peningkatan mutu
kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu
hidup bersaing yang sesuai dengan tuntutan visi dan misi serta moto
MAN Bantarkalong adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada
saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara
terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi
semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan
dan teknologi (Iptek) serta komunikasi menjadi semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang
penting dalam upaya tersebut adalah madrasah sebagai fungsi pendidikan
berkewajiban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian
bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi
penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi siswa yang diarahkan
pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan.
Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Siswa sangatlah diperlukan
dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan adalah adalah salah satu bidang
kesiswaan yang bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa.
Harapan uatamanya adalah bagaimana siswa menjadi insan beriman dan bertaqwa,
terdidik, dan selalu mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi,
lingkungan dan orang lain.
Semua kegiatan siswa sudah terakomodir dan dipasilitasi oleh madrasah.
Berkenaan dengan tugas tersebut, wakamad kesiswaan menentukan garis besar semua
kegiatan yang boleh diiikuti oleh siswa, diantaranya :
1.
Semua kegitan
dilaksanakan dengan izin kepala madrasah dan orang tua siswa
2.
Semua kegiatan tidak
melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
3.
Semua kegiatan selalu
berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
4.
Semua kegiatan didanai
oleh komite madrasah dan dibantu oleh donatur yang tidak mengikat.
5.
Jadwal kegiatan harus
disesuaikan dengan agenda kegiatan madrasah.
6.
Semua kegiatan sudah
terencana dengan baik dan matang.
7.
Semua kegiatan tidak
menyebabkan ekses negatif baik untuk madrasah, maupun untuk yang lainnya.
8.
Semua kegiatan ekstra
kurikuler harus dilasanakan di luar jam madrasah kecuali dalam keadaan mendesak
dengan izin kepala madrasah.
B.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang
mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa
pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12
Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 te ntang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5
s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri
peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4.
Dasar Standarisasi
Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di madrasah dan di
luar madrasah.
C.
Fungsi
Wakamad Kesiswaan
Mewakili kepala madrasah apabila kepala madrasah berhalangan hadir kecuali
masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
1.
Menyusun program
kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala
madrasah untuk mendapatkan pengesahannya.
2.
Merencanakan dan
melaksanakan penerimaan siswa baru.
3.
Bersama wakamad urusan
kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala madrasah.
4.
Merencanakan dan
melaksanakan orientasi siswa kelas X.
5.
Mengorganisir:
a.
Kegiatan pembinaan
OSIS
b.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
c.
Kegiatan Upacara
Bendera
d.
6 K (Keamanan,
Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan)
e.
Kegiatan penglepasan
siswa kelas XII.
f.
Kegiatan pendafataran
ke perguruan tinggi negeri
6.
Mengatur tata tertib
siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
7.
Mengatur seluruh
aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar madrasah
8.
Mengorganisir
pelaksanaan karya wisata siswa.
9.
Melaksanakan pemilihan
calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan
BP/BK.
D.
Tujuan
1.
Mengembangkan seluruh
potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan
kreativitas
2.
Memantapkan kepribadian
siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah
3.
sebagai lingkungan
pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan
dengan tujuan pendidikan
4.
Mengaktualisasikan
potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat
5.
Menyiapkan siswa agar
menjadi warga masyarakat yangh berakhlak mulia, demokratis, menghormati
hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil
society)
6.
Menemukan dan
memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga timbul kecakapan
hdup (life skiill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
7.
Memberikan kemampuan
minimal untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup bermasyarakat
8.
Menumbuhkan daya
tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun
dari dalam lingkungan sekolah
9.
Meningkatkan kemampuan
siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
10.
Meningkatan
apresiasi dan penghayatan seni.
11.
Menumbuhkan sikap berbangsa
dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
12.
meningkatkan kesegaran
jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan
jasmani dan rohani
E.
Ruang
Lingkup Pembinaan Kesiswaan
1.
Program Pembinaan
Kesiswaan (OSIS)
2.
Program Pembinaan
Ekstrakurikuler
3.
Program Unggulan
Akademik dan Non Akademik.
F.
Strategi
Pembinaan
Melakukan koordinasi
dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Karir (BK), Pembina OSIS, Pembina
Ekstrakurikuler, Pelatih, untuk :
1.
Mengembangkan
kreatifitas, bakat, dan minat siswa
a.
Membuat
kegiatan-kegiatan yang berguna buat siswa
b.
Melaksanakan kegiatan
yang kreatif dan inovatif
c.
Membuat program kerja
setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul.
d.
Membuat anggaran yang
proporsional untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul
2.
Mencetak siswa yang
berprestasi di dalam akdemik dan organisasi
a.
Memantau seluruh
kegiatan yang bersifat prestatif.
b.
Mengikuti seluruh
turnamen, lomba-lomba, kuis-kuis, seleksi siswa teladan
c.
Mengirim siswa
berprestasi ke tingkat Kabupaten, Provinsi atau tingkat nasional di bidang
olahraga dan akademik.
d.
Mengutus siswa
mengikuti seminar dan diklat yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tertentu
yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian siswa.
e.
Mendata
kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh siswa
G.
Program
Kerja Wakamad Kesiswaan
Diantara program
program yang dicanangkan diantaranya :
1.
Menyusun program kerja
2.
Menginventarisir siswa
sesuai dengan pilihan ekstrakurikuler masing-masing.
3.
Rapat konsolidasi
dengan para pembina ekstrakurikuler
4.
Menyusun jadwal
kegiatan setiap kegiatan OSIS dan ekskul (semua jadwal terlampir)
5.
Meninjau dan merevisi
ulang aturan mutasi siswa
6.
Meninjau dan merevisi
ulang tata tertib siswa MAN Bantarkalong
7.
Menyusun pengurus dan
pembina OSIS dan ekskul (terlampir)
8.
Membina siswa yang
bermasalah.
9.
Memantau dan
membimbing kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul (jenis
kegiatan terlampir)
10.
Menjalin hubungan baik
dengan wakamad kesiswaan dan siswa madrasah lain.
11.
Mengikutsertakan siswa
pada lomba-lomba atau olimpiade yang di
12.
Mengusulkan beasiswa
bagi siswa berprestasi
H.
Penutup
Semua kegiatan yang dilaksanakan, baik langsung oleh madrasah maupun oleh siswa
yang berkaitan dengan pengembangan kepribadian selalu terencana dengan baik dan
matang dengan selalu membuat rencana program kerja atau kegiatan dan rencana
anggaran kegiatan.
Semua rencana harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan agenda madrasah dan
selalu dipantau oleh kepala madrasah melalui wakamad kesiswaan. Peran serta yang
sangat aktif dari seluruh siswa sangat diharapkan demi terwujudnya kepribadian
siswa yang menuju ke arah yang positif.
Sebaik apapun kegiatan itu terenca dan terlaksana, maka penulisan laporan
pertanggungjawaban harus dibuat untuk dijadikan bahan evaluasi dan rekomendasi
untuk kegiatan-kegiatan berikutnya. Harapan utamanya adalah kegiatan yang sudah
terlaksana akan menjadi cermin atau gambaran, sehingga kegiatan berikutnya akan
terlaksana dengan baik dan sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar