Rabu, 07 Maret 2012


PROGRAM KERJA KESISWAAN
A.   Latar Belakang
Dalam rangka menempatkan diri sebagai lembaga pendidikan yang bercorak keagamaan (Islam) di bawah naungan Kementerian Agama, Madrasah Aliyah Negeri Bantarkalong menentukan langkah-langkah yang jelas sebagai arahan untuk tercapainya tujuan tersebut. Langkah tersebut diwujudkan dalam visinya yaitumenjadi  madrasah unggulan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang populis dan berbasis  akhlak”, dengan motto “terpuji dalam berakhlak, teruji dalam prestasi, ikhlas dalam beramal”
Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing  yang sesuai dengan tuntutan visi  dan misi serta moto MAN Bantarkalong adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi (Iptek) serta komunikasi menjadi semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah madrasah sebagai fungsi pendidikan berkewajiban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi siswa yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Siswa sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan adalah adalah salah satu bidang kesiswaan yang bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan uatamanya adalah bagaimana siswa menjadi insan beriman dan bertaqwa, terdidik, dan selalu mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.
            Semua kegiatan siswa sudah terakomodir dan dipasilitasi oleh madrasah. Berkenaan dengan tugas tersebut, wakamad kesiswaan menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diiikuti oleh siswa, diantaranya :
1.    Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala madrasah dan orang tua siswa
2.    Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
3.    Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
4.    Semua kegiatan didanai oleh komite madrasah dan dibantu oleh donatur yang tidak mengikat.
5.    Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan madrasah.
6.    Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.
7.    Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk madrasah, maupun untuk yang lainnya.
8.    Semua kegiatan ekstra kurikuler harus dilasanakan di luar jam madrasah kecuali dalam keadaan mendesak dengan izin kepala madrasah.

B.   Landasan Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 te ntang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4.    Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di madrasah dan di luar madrasah.

C.   Fungsi Wakamad Kesiswaan
            Mewakili kepala madrasah apabila kepala madrasah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
1.    Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan pengesahannya.
2.    Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru.
3.    Bersama wakamad urusan kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala madrasah.
4.    Merencanakan dan melaksanakan orientasi siswa kelas X.
5.    Mengorganisir:
a.    Kegiatan pembinaan OSIS
b.    Kegiatan Ekstrakurikuler
c.    Kegiatan Upacara Bendera
d.    6 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan)
e.    Kegiatan penglepasan siswa kelas XII.
f.     Kegiatan pendafataran ke perguruan tinggi negeri
6.    Mengatur tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
7.    Mengatur seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar madrasah
8.    Mengorganisir pelaksanaan karya wisata siswa.
9.    Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan BP/BK.

D.   Tujuan
1.    Mengembangkan seluruh potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi  bakat, minat dan kreativitas
2.    Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah
3.    sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan
4.    Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat
5.    Menyiapkan siswa agar menjadi  warga masyarakat yangh berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani  (civil society)
6.    Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga timbul kecakapan hdup (life skiill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
7.    Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup bermasyarakat
8.    Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah
9.    Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
10. Meningkatan  apresiasi dan penghayatan seni.
11. Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
12. meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani


E.   Ruang Lingkup Pembinaan Kesiswaan
1.    Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS)
2.    Program Pembinaan Ekstrakurikuler
3.    Program Unggulan Akademik dan Non Akademik.

F.    Strategi Pembinaan
Melakukan koordinasi dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Karir (BK), Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Pelatihuntuk :
1.      Mengembangkan kreatifitas, bakat, dan minat siswa
a.    Membuat kegiatan-kegiatan yang berguna buat siswa
b.    Melaksanakan kegiatan yang kreatif dan inovatif
c.    Membuat program kerja setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul.
d.    Membuat anggaran yang proporsional untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul
2.    Mencetak siswa yang berprestasi di dalam akdemik dan organisasi
a.    Memantau seluruh kegiatan yang bersifat prestatif.
b.    Mengikuti seluruh turnamen, lomba-lomba, kuis-kuis, seleksi siswa teladan
c.    Mengirim siswa berprestasi ke tingkat Kabupaten, Provinsi atau tingkat nasional di bidang olahraga dan akademik.
d.    Mengutus siswa mengikuti seminar dan diklat yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tertentu yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian siswa.
e.    Mendata kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh siswa

G.   Program Kerja Wakamad Kesiswaan
Diantara program program yang dicanangkan diantaranya :
1.    Menyusun program kerja
2.    Menginventarisir siswa sesuai dengan pilihan ekstrakurikuler masing-masing.
3.    Rapat konsolidasi dengan para pembina ekstrakurikuler
4.    Menyusun jadwal kegiatan setiap kegiatan OSIS dan ekskul (semua jadwal terlampir)
5.    Meninjau dan merevisi ulang aturan mutasi siswa
6.    Meninjau dan merevisi ulang tata tertib siswa MAN Bantarkalong
7.    Menyusun pengurus dan pembina OSIS dan ekskul (terlampir)
8.    Membina siswa yang bermasalah.
9.    Memantau dan membimbing kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul (jenis kegiatan terlampir)
10. Menjalin hubungan baik dengan wakamad kesiswaan dan siswa madrasah lain.
11. Mengikutsertakan siswa pada lomba-lomba atau olimpiade yang di
12. Mengusulkan beasiswa bagi siswa berprestasi

H.   Penutup
            Semua kegiatan yang dilaksanakan, baik langsung oleh madrasah maupun oleh siswa yang berkaitan dengan pengembangan kepribadian selalu terencana dengan baik dan matang dengan selalu membuat rencana program kerja atau kegiatan dan rencana anggaran kegiatan.
            Semua rencana harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan agenda madrasah dan selalu dipantau oleh kepala madrasah melalui wakamad kesiswaan. Peran serta yang sangat aktif dari seluruh siswa sangat diharapkan demi terwujudnya kepribadian siswa yang menuju ke arah yang positif.
            Sebaik apapun kegiatan itu terenca dan terlaksana, maka penulisan laporan pertanggungjawaban harus dibuat untuk dijadikan bahan evaluasi dan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan berikutnya. Harapan utamanya adalah kegiatan yang sudah terlaksana akan menjadi cermin atau gambaran, sehingga kegiatan berikutnya akan terlaksana dengan baik dan sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar